Tahap-tahap Perjanjian Internasional - PKN kelas 12
Tahap-tahap Perjanjian
Internasional
Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak tertentu (negara atau organisasi). Dalam hukum internasional, tahapan pembuatan hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum (Perjanjian) Internasional. Konvensi tersebut mengatur tahap-tahap pembuatan perjanjian baik bilateral (dua negara) mau pun multilateral (banyak negara).
Tahap-tahapan tersebut adalah sebagai
berikut.
a. Perundingan (Negotiation)
“Perundingan
adalah tahap pertama yang dilakukan sebelum diadakannya perjanjian. Perundingan
bisa dilakukan oleh perwakilan diplomat yang memiliki
surat kuasa penuh dari pemerintah, bisa juga kepala pemerintah langsung.”
Perundingan dilakukan oleh wakil-wakil negara yang diutus oleh negara-negara peserta berdasarkan mandat tertentu. Wakil-wakil negara melakukan perundingan terhadap masalah yang harus diselesaikan. Perundingan dilakukan oleh kepala negara, menteri luar negeri, atau duta besar. Perundingan juga dapat diwakili oleh pejabat dengan membawa Surat Kuasa Penuh (full power). Apabila perundingan mencapai kesepakatan maka perundingan tersebut meningkat pada tahap penandatanganan.
b. Penandatanganan (Signature)
“Setelah diadakan perundingan, selanjutnya
penandatanganan yang mana yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan
oleh duta besar, anggota legislatif maupun eksekutif.”
Penandatanganan perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua negara biasanya ditandatangani oleh kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri. Setelah perjanjian ditandatangani maka perjanjian memasuki tahap ratifikasi atau pengesahan oleh parlemen atau dewan perwc. Pengesahan (Ratification)
Ratifikasi dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Pemerintah perlu mengajak DPR untuk mensahkan perjanjian karena DPR merupakan perwakilan rakyat dan berhak untuk mengetahui isi dan kepentingan yang diemban dalam perjanjian tersebut. Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa masalah perjanjian internasional harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Apabila perjanjian telah disahkan atau diratifikasi dengan persetujuan DPR maka perjanjian tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Di
Indonesia, tahapan pembuatan perjanjian internasional dilakukan berdasarkan
ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional. Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan pembuatan perjanjian
internasional dilakukan melalui tahap-tahap berikut ini.
a. Penjajakan, merupakan tahap awal yang dilakukan para pihak yang akan melakukan perundingan mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
a. Penjajakan, merupakan tahap awal yang dilakukan para pihak yang akan melakukan perundingan mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
b.
Perundingan, merupakan tahap setelah adanya kesepakatan yang dibuat dalam tahap
penjajakan. Perundingan merupakan tahap kedua yang membahas materi dan
masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
c. Perumusan naskah, merupakan tahap pembuatan perjanjian internasional yang tujuannya untuk merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional yang akan ditandatangani para pihak terkait.
c. Perumusan naskah, merupakan tahap pembuatan perjanjian internasional yang tujuannya untuk merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional yang akan ditandatangani para pihak terkait.
d. Penerimaan, merupakan tahap penerimaan para pihak atas naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati.
e. Penandatanganan, yaitu tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Terdapat
perbedaan kekuatan untuk mengikat dalam perjanjian bilateral (perjanjian dua
negara) dengan perjanjian multilateral (banyak negara).
Dalam perundingan
bilateral,
kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut “penerimaan”.
Penerimaan dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah
perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan
multilateral, proses penerimaan (acceptance/approval) umumnya merupakan
tindakan pengesahan suatu negara atas perubahan perjanjian internasional.
Untuk
perjanjian multilateral,
penandatanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri
sebagai negara pihak yang tunduk pada ketentuan perjanjian internasional. Di
Indonesia, sesuai ketentuan Pasal 3 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional, proses mengikatkan diri pada perjanjian internasional dilakukan
melalui cara-cara berikut.
a.
penandatanganan,b. pengesahan,
c. pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik,
d. cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
C. Pengesahan
“Selanjutnya
pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih dahaulu. biasanya
hal ini dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah orang
banyak.”
Negara
dapat dikatakan terikat pada perjanjian internasional setelah dilakukan
pengesahan baik dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession),
penerimaan (acceptance), maupun penyetujuan (approval). Pengesahan adalah
perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional
dalam bentuk
a) Ratifikasi
(ratification),Ratifikasi (ratification) dilakukan apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian.
b) Aksesi (accession),
Aksesi (accesion) apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.
c) Penerimaan (acceptance) dan Penyetujuan (approval).
Penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval) adalah pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut.
→ Proses Pengesahan
Perjanjian Internasional di Indonesia
Terdapat tiga model pengesahan yang dikenal dalam hukum internasional, yaitu.
a. Pengesahan perjanjian internasional menjadi hukum positif suatu negara dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif. Model pengesahan demikian umumnya dilaksanakan di negara-negara yang menganut sistem monarki (kerajaan) absolut dan otoriter.
b.
Pengesahan perjanjian internasional menjadi hukum positif nasional dilakukan
oleh badan legislatif. Model pengesahan tersebut jarang terjadi atau bahkan
saat tidak ada negara yang menganut sistem tersebut. Hal ini disebabkan karena
pihak yang membuat perjanjian adalah pemerintah negara (eksekutif) sehingga
dalam pengesahaannya pemerintah (eksekutif) akan selalu diikutsertakan.
c. Pengesahan perjanjian internasional dilakukan secara bersama-sama antara legislatif dengan eksekutif. Model ini disebut dengan sistem campuran. Sistem campuran ini paling banyak digunakan negara-negara di dunia.
c. Pengesahan perjanjian internasional dilakukan secara bersama-sama antara legislatif dengan eksekutif. Model ini disebut dengan sistem campuran. Sistem campuran ini paling banyak digunakan negara-negara di dunia.
Dalam
UU Nomor 24 Tahun 2000, proses pengesahan perjanjian internasional diatur pada
BAB III (Pasal 9 – 14) tentang Pengesahan Perjanjian Internasional. Menurut
ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2000, semua pengesahan perjanjian internasional
dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden. Selain perjanjian
internasional yang perlu disahkan dengan undang-undang atau keputusan presiden,
Pemerintah RI juga dapat membuat perjanjian internasional melalui cara-cara
lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.
Materi perjanjian internasional yang disahkan melalui undang-undang apabila berkenaan dengan
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara,
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia,
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara,
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup,
e. pembentukan kaidah hukum baru,
f. pinjaman dan/atau Tahukah kamu?
Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi seperti yang disebutkan di atas, dilakukan dengan keputusan presiden. Pengesahan perjanjian internasional yang dituangkan dalam bentuk keputusan presiden harus disampaikan kepada DPR. Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.hibah luar negeri.
◊ Pembatalan Perjanjian
Hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara lain:
- Terjadinya pelanggaran.
- Adanya kecurangan
- Ada pihak yang dirugikan.
- Adanya ancaman dari sebelah pihak
◊ Berakhirnya perjanjian
- Punahnya salah satu pihak.
- Habisnya masa perjanjian.
- Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
- Adanya ancaman dan dirugikan oleh sebelah pihak.
KELOMPOK 1:
Elgita Herviani Munggaran
Erlyanti S.
Linda Melani
Erlyanti S.
Linda Melani
Anita Primadani Putri
Rifandi
M. Fahri Husaeni
Ismail Isnandar
Ismail Isnandar
Komentar
Posting Komentar